Era JKN bagi banyak rumah sakit mendatangkan dilema tersendiri. Susah sejak lama rumah sakit menentukan berapa tarif setiap pasien yg berobat secara tiba tiba negara membuat uu kesehatan yg mengharuskan rumah sakit mengikuti tarif yg ditentukan oleh pemerintah.
2019 adalah batas akhir kesediaan rumah sakit menerimanya. Mau tidak mau suka tidak suka karena pada tahun itu seluruh warga indonesia sudah menjadi pasien bpjs.
Hadirnya BPJS memang memaksa rumah sakit merubah model bisnis ke arah low cost strategic. Konsep ini menekankan pentingnya penurunan harga jual berbasis kepada efektivitas dan efisiensi di dalam proses internal rumah sakit.
Efektif artinya bekerja tanpa kesalahan dan efesien artinya bekerja hanya fokus kepada kepentingan pasien.
Dalam sebuah hasil riset 60 persen kegiatan rumah sakit tidak terkait dengan urusan pasien dan dalam 1 lead time pelayanan value add time terhadap pasien hanya 20 persen sisanya 80 persen pasien dipaksa menunggu.
Ini menjadi titik masuk bagi pengelola rumah sakit untuk meninjau ulang apakah proses internal sudah bekerja efektif dan efisien.
Dengan demikian era jkn yang dianggap banyak pengelola rumah sakit SEBAGAI MASALAH BESAR bagi segelintir rumah sakit lainnya SEBAGAI GUNUNG EMAS.
Era jkn adalah 1 era dimana rumah sakit tidak lagi memikirkan kedatangan pasien karena negara yg akan mengirimnya namun konsekwensinya adalah bagaimana proses internal di re design untuk bekerja secara efektif dan efisien.
Bekerja tanpa kesalahan akan mempercepat proses penyelesaian pekerjaan dan pada akhirnya akan berdampak kepada biaya yg efisien hal ini menjadi syarat awal memasuki er jkn bagi pengelola rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar